Blacklist Bank Indonesia (Bi)
![]() |
Sory Bos. Permohonan kartu kredit Anda terpaksa kami tolak alasannya yaitu Anda sudah diblacklist oleh BI. |
BI Checking yaitu sebuah istilah di mana bank-bank penerbit kartu kredit mirip BCA, HSBC, Panin, Mandiri, dsb..melakukan verifikasi data calon nasabah secara eksklusif ke Bank Indonesia (BI). Pengertian eksklusif ini bukan tiba ke kantor BI secara eksklusif apalagi berjalan kaki, melainkan bank dapat mengaksesnya secara online lewat sistem perbankan. Anda pun dapat mengakses data diri Anda apakah masuk BI Checking atau tidak dengan mendatangi bank-bank terdekat. Biasanya yang dapat melayani Anda yaitu kepingan yang memperlihatkan pinjaman/kredit.
Apa tujuan BI Checking? Tujuannya tak lain dan tak bukan untuk memastikan apakah calon nasabah peminjam tersebut mempunyai track record yang jelek atau tidak. Dengan kata lain apakah calon nasabah tersebut termasuk daftar orang-orang yang terindikasi blacklist oleh Bank Indonesia (BI) atau bukan. Dari sinilah dikenal yang namanya blacklist BI.
Apa tujuan BI Checking? Tujuannya tak lain dan tak bukan untuk memastikan apakah calon nasabah peminjam tersebut mempunyai track record yang jelek atau tidak. Dengan kata lain apakah calon nasabah tersebut termasuk daftar orang-orang yang terindikasi blacklist oleh Bank Indonesia (BI) atau bukan. Dari sinilah dikenal yang namanya blacklist BI.
Blacklist BI
Blacklist BI yaitu semacam daftar hitam para nasabah yang sudah ngemplang hutang dengan tingkat yang sungguh teramat parah. Kalau diibaratkan sakit kanker maka sudah stadium 4 tak tertolong lagi.
Sebenarnya yang melaksanakan blacklist terhadap calon debitur (peminjam) bukanlah Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan kita sebagai nasabah tabungan, kartu kredit, KTA, KPR, dsb. Bank Indonesia yaitu bank sentral yang mengurusi bank-bank lainnya yang kita temui sehari-hari. Hanya saja alasannya yaitu kiprahnya sebagai forum regulator keuangan negara, secara otomatis semua duduk kasus bank-bank yang berada di bawahnya akan lari ke BI juga. Istilahnya BI yaitu induk semang meski kadang anak-anaknya ini yang banyak tingkah dan bikin pusing. Giliran sudah tersudut dan hampir KO gres lari dan mengadu ke induk semang. Tak ubahnya mirip pengantin gres yang jikalau lagi enjoy lupa mertua, giliran susah gres cari mertua.
Sebenarnya yang melaksanakan blacklist terhadap calon debitur (peminjam) bukanlah Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan kita sebagai nasabah tabungan, kartu kredit, KTA, KPR, dsb. Bank Indonesia yaitu bank sentral yang mengurusi bank-bank lainnya yang kita temui sehari-hari. Hanya saja alasannya yaitu kiprahnya sebagai forum regulator keuangan negara, secara otomatis semua duduk kasus bank-bank yang berada di bawahnya akan lari ke BI juga. Istilahnya BI yaitu induk semang meski kadang anak-anaknya ini yang banyak tingkah dan bikin pusing. Giliran sudah tersudut dan hampir KO gres lari dan mengadu ke induk semang. Tak ubahnya mirip pengantin gres yang jikalau lagi enjoy lupa mertua, giliran susah gres cari mertua.
Kalau nama Anda termasuk salah satu orang yang terdaftar di data blacklist BI, sudah niscaya permohonan kartu kredit Anda tidak akan pernah disetujui. Meskipun kantor Anda bonafit, rumah Anda mewah, jabatan kerja tinggi, honor aduhai, penampilan kinclong bahkan isteri bohay. Lho kok bisa? Ya terang dapat dong Bos. Masa Anda sudah ngemplang hutang di bank Mandiri, kemudian BCA niscaya akan mengeluarkan kartu kredit untuk Anda? Apa BCA mau nyumbang nyawa lagi? Kurang lebih mirip itu.
Bank tak ubahnya manusia. Kalau ada teman kita katakanlah si A yang sudah ngutang ke mana-mana ke si B, si C, si D, si F hingga si Z dan tidak pernah bayar, jikalau ditagih ikut ngancam balik, ajak berantem, suaranya lebih keras dari kita, kemudian suatu hari tiba meminjam uang ke kita, apakah Anda akan meminjamkannya? Jika dipinjamkan juga menyerupai "pa silo ko kong". Sebuah istilah Tionghoa yang berarti menggotong mayit menyeberangi lautan. Mayat sudah tidak berkhasiat buat apa digotong lagi? Hanya orang yang masih hidup atau terluka yang wajib kita gotong. Ujung-ujungnya kita dapat ikut karam di lautan alasannya yaitu sebuah mayit tak berguna. Kurang lebih begitu. Makara mana mungkin jikalau seseorang sudah terdaftar sebagai pengemplang hutang, bank lain akan memperlihatkan pinjaman? Sampai di sini paham?
Pertanyaannya: bagaimana nama kita dapat masuk daftar blacklist BI? Sudah niscaya alasannya yaitu bank-bank melaporkannya. Jika Anda kaburin uang kartu kredit Bank BCA, otomatis BCA akan melaporkan nama Anda sebagai daftar hitam. Begitu juga bank HSBC, Citibank, Mandiri, BII, Niaga, dst. Sesuai dengan kebijakan dan hukum BI, untuk nasabah-nasabah badung akan dikenakan sanksi. Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga bank-bank atau forum keuangan nonbank lainnya dapat memakai data tersebut guna keputusan persetujuan pemberikan tunjangan atau kredit. Kalau sudah masuk daftar hitam maka sudah niscaya runyam masa depan kita.
Anda harus perhatikan baik-baik kalimat bergaris bawah yang gres saja kami tulis di atas. Bukan menakut-nakuti Anda tetapi ini riil apa adanya. Saat ini kita sudah masuk di masa digital yang sangat informatif. Semua rekam jejak kita akan tersimpan. Contohnya kasus e-KTP, NPWP, pajak, transaksi keuangan lewat PPATK, dsb. Semua dapat ditelusuri dengan sangat mendetil. Namun ada juga kabar gembiranya di mana daftar blacklist BI ini dapat dihapus. Dengan satu catatan kita melunasi segala kewajiban kita yang tertunggak. Untuk urusan ini Anda silakan tiba eksklusif ke bank-bank penerbit kartu kredit atau pemberi tunjangan di mana Anda pernah ngemplang hutang.
Jadi kesimpulannya: sekalipun rating aplikasi kartu kredit Anda bagus, pastikan nama Anda tidak termasuk di dalam daftar blacklist BI biar kartu kredit Anda disetujui. Jika nama Anda terdaftar maka tidak ada lagi kartu kredit untuk Anda, kecuali bank itu goblok atau Anda main mata dengan si analis. Pengertian nama di sini yaitu unik, bukan sekadar nama. Sebab jikalau nama, banyak orang yang namanya sama. Di sini dapat saja nomor identitas Anda mirip KTP, daerah tanggal lahir, alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dsb. Untuk menyiasati hal ini mungkin ada baiknya Anda membaca ebook yang sudah diedarkan. Semoga masih keburu untuk menghadapi jebakan mirip ini.
Sponsored links Blacklist Bank Indonesia:
Sumber http://www.mafiakartukredit.com
Jadi kesimpulannya: sekalipun rating aplikasi kartu kredit Anda bagus, pastikan nama Anda tidak termasuk di dalam daftar blacklist BI biar kartu kredit Anda disetujui. Jika nama Anda terdaftar maka tidak ada lagi kartu kredit untuk Anda, kecuali bank itu goblok atau Anda main mata dengan si analis. Pengertian nama di sini yaitu unik, bukan sekadar nama. Sebab jikalau nama, banyak orang yang namanya sama. Di sini dapat saja nomor identitas Anda mirip KTP, daerah tanggal lahir, alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dsb. Untuk menyiasati hal ini mungkin ada baiknya Anda membaca ebook yang sudah diedarkan. Semoga masih keburu untuk menghadapi jebakan mirip ini.
Sponsored links Blacklist Bank Indonesia: